Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2025 SMPN 1 KEDUNGTUBAN dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses https://spmb.blorakab.go.id/ sesuai dengan SK JUKNIS SPMB TP 2025-2026 Dinas Pendidikan Kab. Blora Nomor 400.3/188/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Kuota yang dibuka bagi murid baru adalah 32 murid x 7 kelas yaitu 224 murid. Sedangkan jadwal pelaksanaan untuk pendaftaran dan pengumuman peringkat sementara pada tanggal 10 s.d. 12 Juni 2025, Pengumuman tanggal 14 Juni 2025 dan pelaksanaan daftar ulang tanggal 16 s.d. 18 Juni 2025.
Tata cara Pelaksanaan SPMB meliputi: Jalur Domisili 45% dari daya tampung, Jalur Afirmasi 20% dari daya tampung, Jalur Prestasi 30% dari daya tampung, Jalur Mutasi 5% dari daya tampung.
Jalur Domisili
harus memliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor /ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau kartu keluarga sebelumnya;
dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru;
orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
keadaan tertentu meliputi bencana alam dan bencana sosial;
surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilogalisasi olch lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan memuat jenis bencana yang dialami;
dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
a) penambahan anggota keluarga selain calon Murid;
b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
a) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; dan
b) surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang:
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Jalur Afirmasi
1) berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keiku tsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
2) kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
3) kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, tidak dapat berupa artu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
4) bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
5) calon murid anak tidak sekolah dilengkapi ijazah SD /MI sederajat.
Jalur Prestasi
1) memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian;
2) prestasi terdiri atas prestasi akademik dan prestasi nonakademik;
3) prestasi akademik dapat berupa:
a) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; dan/atau
b) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya;
4) prestasi nonakademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, Bahasa, olahraga, dan/ atau bidang non akademik lainnya;
5) Prestasi dibuktikan dengan:
a) rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal; dan
b) sertifikat/piagam prestasi;
6) bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
7) Jalur Prestasi dikecualikan untuk penerimaan murid SD.
Jalur Mutasi
1) pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan M urid baru; dan
b) kartu keluarga atau surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
2) pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki
a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
b) kartu keluarga.
Seleksi Penerimaan Murid Baru:
a) seleksi Jalur Domisili
Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid baru dilakukan dengan pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid.
b) seleksi Jalur Prestasi untuk calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP:
1) penentuan urutan seleksi berdasarkan akumulasi pada:
nilai prestasi di bidang akademik dan nonakademik diberi bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
rata-rata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir diberi bobot 30% (tiga puluh persen).
2) jumlah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir pada:
semester I dan semester II pada kelas 4;
semester I dan semester II pada kelas 5; dan
semester I pada kelas 6.
3) nilai rapor tiap semester masing-masing dikonversi dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus);
4) nilai prestasi di bidang akademik dan nonakademik ditetapkan berdasarkan nilai prestasi yang ditetapkan sesuai perolehan salah satu kejuaraan yang dimiliki calon Murid dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
5) jenis prestasi di bidang akademik dan nonakademik yang dapat diakui dalam seleksi penerimaan Murid baru:
a) bidang akademik, meliputi:
Karya Ilmiah Remaja (KIR);
lomba mata pelajaran dan seni;
murid berprestasi;
karya tulis/inovasi.
b) bidang olahraga, meliputi:
atletik;
senam;
renang;
bola voli;
bola basket;
bulutangkis;
panahan;
tae kwon do;
judo;
tenis mej a;
tenis;
tinju;
gulat;
balap sepeda;
dayung;
karate;
kempo;
sepak takraw;
sepakbola;
wushu;
sepatu roda;
pencak silat;
futsal.
c) bidang kesenian, meliputi:
seni tari;
seni suara;
seni lukis;
Musabaqoh Tilawatil Qu’ran (MTQ);
seni pedalangan;
puisi;
macapat/ geguritan;
karawitan;
teater;
mendongeng;
menulis cerita;
pantomim;
stand up comedy.
d) bidang ketrampilan, meliputi:
Pramuka;
Pidato dan Debat.
6) dalam hal pada peringkat terakhir yang diterima terdapat lebih dari 1 (satu) calon Murid yang mempunyai nilai kumulatif sama, maka Murid yang diterima berdasarkan pada peringkat tertinggi nilai pada mata pelajaran dengan urutan sebagai berikut:
Beri Komentar