Info Sekolah
Jumat, 16 Okt 2026
  • SMP Negeri 1 Kedungtuban jaya siap digital !

PPDB TAHUN PELAJARAN 2024/2025 SMPN 1 KEDUNGTUBAN

Diterbitkan :

JADWAL PPDB SMPN 1 KEDUNGTUBAN 2024/2025:

Pendaftaran
»10 Jun 2024 07:00 – 12 Mei 2024 15:00
 
Verifikasi
»10 Jun 2024 07:00 – 12 Jun 2024 15:00
 
Seleksi
»12 Jun 2024 07:00 – 13 Jun 2024 15:00
 
Daftar Ulang
»19 Jun 2024 07:00 – 21 Jun 2024 15:00
 
Pengumuman
»14 Juni 2024 15:00
 

PERSYARATAN:

  • Usia maksimal 15 tahun pada tgl 1 Juli 2024
  • Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 atau dokumen lain yang menjelaskan masih duduk di kelas 6 SD.
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KK
  • Foto 3×4 background merah (4 lembar)

Prosedur Pendaftaran PPDB SMP:

a. PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses ppdb.blorakab.go.id

b. Prosedur pendaftaran PPDB SMP dengan cara online mandiri, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1) Orang tua/wali/calon peserta didik baru membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

2) Orang tua/wali/calon peserta didik baru masuk pada data nominasi untuk mengisikan NISN dan tanggal lahir untuk kemudian masuk ke formulir pendaftaran secara online sekaligus menentukan paling banyak 2 (dua) SMP pilihan.

3) Orang tua/wali/calon peserta didik baru menceklist pernyataan kebenaran data.

4) Panitia sekolah melakukan proses pengecekan dan verifikasi formulir, data yang sudah diverifikasi sekolah dinyatakan valid dan orang tua/wali/calon peserta didik mendapatkan nomor pendaftaran.

5) Orang tua/wali/calon peserta didik baru bisa langsung melihat jurnal pendaftaran.

a. Ketentuan berkas pendaftaran PPDB SMP yang diupload:

1) Formulir pendaftaran yang telah diisi;

2) Akta Kelahiran;

3) Kartu Keluarga(KK);

4) Surat keterangan yang menunjukkan siswa tersebut duduk di kelas 6 (enam); dan

5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keaslian data yang diunggah bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

b. Khusus bagi pendaftar jalur prestasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah :

1) Sertifikat/piagam prestasi tertinggi

2) Surat keterangan nilai siswa yang berisi rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir pada:

• semester I dan semester II pada kelas 4;

• semester I dan semester II pada kelas 5; dan

• semester I pada kelas 6.

c. Sedangkan untuk pendaftar jalur afirmasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; atau

2) Surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah bagi penyandang disabilitas.

d. Sedangkan untuk pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal

pendaftaran PPDB.

JALUR PENDAFTARAN SMP

a. jalur zonasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung SMP;

b. jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung SMP;

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung SMP;

d. jalur prestasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung SMP;

Link Pendaftaran Online: https://ppdb.blorakab.go.id/