JADWAL PPDB SMPN 1 KEDUNGTUBAN 2024/2025:
PERSYARATAN:
Prosedur Pendaftaran PPDB SMP:
a. PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses ppdb.blorakab.go.id
b. Prosedur pendaftaran PPDB SMP dengan cara online mandiri, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1) Orang tua/wali/calon peserta didik baru membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
2) Orang tua/wali/calon peserta didik baru masuk pada data nominasi untuk mengisikan NISN dan tanggal lahir untuk kemudian masuk ke formulir pendaftaran secara online sekaligus menentukan paling banyak 2 (dua) SMP pilihan.
3) Orang tua/wali/calon peserta didik baru menceklist pernyataan kebenaran data.
4) Panitia sekolah melakukan proses pengecekan dan verifikasi formulir, data yang sudah diverifikasi sekolah dinyatakan valid dan orang tua/wali/calon peserta didik mendapatkan nomor pendaftaran.
5) Orang tua/wali/calon peserta didik baru bisa langsung melihat jurnal pendaftaran.
a. Ketentuan berkas pendaftaran PPDB SMP yang diupload:
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi;
2) Akta Kelahiran;
3) Kartu Keluarga(KK);
4) Surat keterangan yang menunjukkan siswa tersebut duduk di kelas 6 (enam); dan
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keaslian data yang diunggah bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
b. Khusus bagi pendaftar jalur prestasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah :
1) Sertifikat/piagam prestasi tertinggi
2) Surat keterangan nilai siswa yang berisi rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir pada:
• semester I dan semester II pada kelas 4;
• semester I dan semester II pada kelas 5; dan
• semester I pada kelas 6.
c. Sedangkan untuk pendaftar jalur afirmasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; atau
2) Surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah bagi penyandang disabilitas.
d. Sedangkan untuk pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
JALUR PENDAFTARAN SMP
a. jalur zonasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung SMP;
b. jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung SMP;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung SMP;
d. jalur prestasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung SMP;
Link Pendaftaran Online: https://ppdb.blorakab.go.id/