Kedungtuban – Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri sejatinya tidak terbatas untuk kalangan pesantren saja, namun diharapkan dapat menjadi ajang untuk meningkatkan toleransi di kalangan santri, umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia.
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Penetapan Hari Santri Nasional merujuk pada peristiwa saat pahlawan nasional K.H. Hasyim Asy’ari membacakan seruan berperang (jihad) kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk melawan sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Indonesia pasca kemerdekaan.
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1945, mengingatkan kembali kepada kita mengenai K.H. Hasyim Asy’ari menggerakan santri, pemuda, dan masyarakat untuk sama-sama berjuang melawan penjajahan dan mempertahankan keutuhan NKRI. (Riska)
Beri Komentar